![]() |
| Surokim Abdussalam, Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Dok: istimewa |
BANGKALAN, JURNALREPORTASE.COM — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 tidak lagi sebatas soal berapa banyak partai politik yang bisa masuk DPR. Di balik angka yang diusulkan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar; seberapa kuat sebuah partai menjalankan mandat pemilih setelah berhasil mendapatkan kursi di parlemen?
Pertanyaan itu menjadi sorotan akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, ketika menanggapi gagasan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah yang mengusulkan parliamentary threshold sebesar 6 persen.
Surokim menilai gagasan tersebut menarik karena dibangun dari pertimbangan mengenai kapasitas kelembagaan fraksi di DPR. Menurutnya, angka 6 persen tidak semestinya dipahami hanya sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah partai di parlemen.
“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim.
Argumentasi Said berangkat dari struktur kerja DPR. Saat ini terdapat 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan lainnya yang secara keseluruhan mencapai sekitar 19 ruang kelembagaan. Jika setiap ruang idealnya ditempati sedikitnya dua anggota dari sebuah fraksi, maka diperlukan sekitar 38 anggota DPR agar fraksi tersebut memiliki daya kerja yang memadai.
Dari kebutuhan jumlah anggota itulah muncul kisaran threshold 5,5 hingga 6 persen. Bagi Surokim, pendekatan tersebut membuat pembahasan ambang batas parlemen memiliki pijakan yang lebih konkret.
Selama ini, perdebatan mengenai parliamentary threshold kerap terjebak pada kalkulasi jumlah partai yang akan bertahan atau tersingkir dari DPR. Padahal, menurut Surokim, keberadaan partai di parlemen seharusnya juga diukur dari kemampuan mereka menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.
Wacana tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari perjalanan demokrasi Indonesia setelah Reformasi. Parliamentary threshold mulai diberlakukan pada Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen. Angka itu kemudian naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan kembali menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 hingga Pemilu 2024.
Namun, peningkatan ambang batas ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan berkurangnya jumlah partai di parlemen. Pada Pemilu 2009 terdapat sembilan partai di DPR, sepuluh partai pada 2014, sembilan partai pada 2019, dan delapan partai hasil Pemilu 2024.
Karena itu, Surokim memandang threshold sebagai bagian dari desain kelembagaan yang lebih besar. Menurutnya, demokrasi Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang berbeda dibanding masa awal Reformasi.
“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan demokrasi kita sudah berkembang. Kita tetap membutuhkan keterbukaan dan kompetisi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan partai yang semakin terlembaga, memiliki basis sosial, organisasi yang bekerja secara permanen, kaderisasi dan kapasitas menjalankan fungsi politiknya,” jelasnya.
Dalam perspektif tersebut, threshold 6 persen dapat menjadi insentif bagi partai politik untuk memperkuat organisasi dan basis dukungannya. Partai dituntut tidak sekadar hadir dalam pemilu, tetapi membangun jaringan, kaderisasi dan program politik yang mampu menjangkau pemilih secara lebih luas.
Meski begitu, Surokim tidak menutup mata terhadap konsekuensi lain. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Pada Pemilu 2024, lebih dari 17 juta suara diberikan kepada partai yang tidak berhasil mencapai threshold 4 persen. Karena itu, menurut Surokim, usulan kenaikan threshold harus dibarengi perhitungan yang matang mengenai proporsionalitas sistem pemilu.
Ia mendorong adanya simulasi akademik yang mengukur berapa suara yang berpotensi tidak memperoleh representasi, bagaimana keseimbangan antara perolehan suara dan kursi, berapa jumlah partai efektif di DPR, serta sejauh mana perubahan threshold berdampak terhadap efektivitas kerja parlemen.
Hal tersebut penting karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah meminta agar besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dirumuskan kembali berdasarkan dasar dan metode yang rasional. Pertimbangannya mencakup proporsionalitas, penyederhanaan partai politik serta upaya meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Justru di sini saya melihat argumentasi Buya Said memiliki titik awal pijak yang konkret. Kita menentukan terlebih dahulu berapa kapasitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian angka itu diuji dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian argumentasinya dicari belakangan,” ujar Surokim.
Menariknya, gagasan Said tidak berhenti pada threshold 6 persen untuk DPR RI. Ia juga mengusulkan sistem berjenjang, yakni 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Surokim menilai gagasan tersebut membuka ruang pembahasan mengenai perbedaan karakter politik nasional dan lokal. Partai yang ingin memperoleh kursi di DPR RI dituntut memiliki kekuatan yang lebih luas secara nasional. Sementara itu, ambang batas yang lebih rendah di tingkat daerah memungkinkan karakter dan keragaman politik lokal tetap terakomodasi.
Jika menggunakan hasil Pemilu 2024 sebagai simulasi, delapan partai yang kini memiliki kursi di DPR masih berada di atas angka 6 persen. PDI Perjuangan meraih sekitar 16,7 persen, Golkar 15,3 persen, Gerindra 13,2 persen, PKB 10,6 persen, NasDem 9,7 persen, PKS 8,4 persen, Demokrat 7,4 persen dan PAN sekitar 7,2 persen.
Namun Surokim mengingatkan, angka tersebut tidak bisa dibaca sebagai gambaran Pemilu 2029 karena pilihan politik masyarakat dapat berubah.
“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih bisa berubah.Namun, sebagai simulasi, kita dapat melihat bahwa 6 persen masih memungkinkan spektrum politik yang cukup luas berada di DPR. Jadi pembahasannya dapat diarahkan untuk mencari keseimbangan antara konsolidasi sistem kepartaian dan pluralisme politik,” katanya.
Bagi Surokim, inti persoalan akhirnya bukan semata-mata apakah angka 6 persen terlalu tinggi atau rendah. Yang lebih penting adalah bagaimana ambang batas tersebut mampu mempertemukan dua kebutuhan demokrasi sekaligus, yaitu menjaga keberagaman pilihan politik masyarakat dan memastikan partai yang memperoleh kursi mempunyai kapasitas untuk bekerja.
“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran untuk mendesain sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu masih harus diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, gagasan dasarnya relevan: partai yang memperoleh mandat rakyat harus mempunyai kapasitas kelembagaan yang cukup untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkas Surokim. (Rahman)

Komentar