Ning Lia Dorong Pelayanan Peradilan Makin Transparan, Cepat, dan Mudah Diakses

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Ning Lia Dorong Pelayanan Peradilan Makin Transparan, Cepat, dan Mudah Diakses

Minggu, 18 Oktober 2026
Anggota Komite I DPD RI, Lia Istifhama, saat mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. dok: istimewa



SURABAYA, JURNALREPORTASE.COM – Transformasi digital di lingkungan peradilan bukan sekadar soal penggunaan teknologi. Lebih dari itu, inovasi harus mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat. Hal inilah yang menjadi perhatian Anggota Komite I DPD RI, Lia Istifhama, saat mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam masa reses Oktober 2026.


Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui pertemuan dengan jajaran pengadilan, Lia yang akrab disapa Ning Lia itu menggali informasi mengenai penerapan standar pelayanan, pemanfaatan teknologi digital, transparansi penanganan perkara, hingga upaya mempercepat proses hukum.


Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang semakin terbuka dan efisien, pengadilan dituntut tidak hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan setiap layanan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.


Kedatangan Ning Lia disambut Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Pertemuan tersebut juga dihadiri Hakim Tinggi sekaligus Humas Sigit Sutriono, S.H., M.H.; Hakim Tinggi sekaligus Humas Sifa Urosidin, S.H., M.H.; Hakim Tinggi Achmad Guntur, S.H., M.H.; Panitera Marten Teny Pieters, S.H., M.H.; serta Sekretaris M. Ashar, S.H., M.H.


Bagi Ning Lia, pengawasan pelayanan publik di lembaga peradilan penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas pelayanan yang berkualitas. Karena itu, berbagai capaian, kendala, serta kebutuhan pembenahan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut menjadi bahan inventarisasi Komite I DPD RI.


Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses administrasi dan penanganan perkara. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Berpadu, e-Court, hingga persidangan elektronik menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang terus dikembangkan di lingkungan peradilan.


Ning Lia menilai, modernisasi sistem pelayanan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Teknologi tidak cukup hanya menghadirkan perubahan dalam tata kelola administrasi, tetapi juga harus membantu masyarakat memperoleh informasi perkara dengan lebih mudah dan mendapatkan kepastian proses hukum.


“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia.


Menurutnya, kualitas pelayanan peradilan tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat suatu perkara diproses. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, kesetaraan akses, serta mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi bagian penting dari standar pelayanan publik.


Ia pun mengingatkan agar perkembangan layanan digital tetap diimbangi dengan pelayanan langsung yang berkualitas. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan maupun akses teknologi yang sama. Dengan demikian, digitalisasi seharusnya menjadi jembatan untuk memperluas akses terhadap layanan hukum, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.


Dalam pertemuan tersebut, Ning Lia juga memperoleh pemaparan mengenai beban kerja dan capaian penanganan perkara di PT Surabaya. Lembaga peradilan tingkat banding tersebut memiliki jumlah personel mendekati 200 orang, terdiri atas sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. PT Surabaya juga membawahi 35 satuan kerja.


Dari sisi penanganan perkara, data yang dipaparkan mencatat sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara telah diputus. Sementara itu, untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), tercatat 121 perkara masuk dan seluruhnya telah diputus.


Adapun perkara pidana anak mencapai 25 perkara masuk, dengan 24 perkara telah diputus. Untuk perkara perdata, jumlahnya mencapai 922 perkara masuk dan 837 perkara telah diselesaikan melalui putusan.


Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab jajaran pengadilan dalam menjaga kelancaran proses peradilan. Di sisi lain, penyelesaian perkara juga menuntut ketelitian agar setiap putusan tetap berlandaskan ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berperkara.


Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan, kepastian penyelesaian perkara menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan tugas peradilan. Menurutnya, setiap perkara harus memiliki kejelasan proses dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.


Ia menjelaskan, penyelesaian perkara tidak berhenti pada proses persidangan dan pembacaan putusan. Pelaksanaan putusan juga menjadi aspek penting agar proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Untuk mencegah penumpukan perkara, setiap satuan kerja didorong melakukan pemetaan terhadap berbagai kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian. Jika membutuhkan pembahasan atau penanganan lebih lanjut, pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan PT Surabaya melalui mekanisme yang tersedia.


“Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit, tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut, segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.


Sujatmiko menambahkan, percepatan penyelesaian perkara harus terus diupayakan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu kepastian hukum. Keterbukaan informasi mengenai putusan juga menjadi bagian dari upaya memberikan akses yang lebih baik kepada publik.


“Kami berupaya dalam sebulan sudah putus, jika berlebih ya kita upayakan segera cepat tanpa berlarut-larut,” ujarnya.


Dalam mendukung upaya tersebut, PT Surabaya memanfaatkan sejumlah sistem berbasis teknologi informasi. Melalui SIPP, masyarakat dapat menelusuri perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadilan. Sementara itu, e-Berpadu mendukung administrasi perkara pidana terpadu sekaligus koordinasi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.


Pemanfaatan persidangan elektronik juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi proses peradilan. Digitalisasi ini diharapkan mampu menyederhanakan tahapan administrasi, mempercepat pertukaran dokumen, serta mengurangi ketergantungan pada berkas fisik tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan hak para pihak.


Layanan e-Court turut menjadi perhatian dalam pembenahan pelayanan di PT Surabaya. Melalui sistem elektronik tersebut, administrasi upaya hukum, khususnya permohonan banding, dapat dilakukan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak berperkara maupun kuasa hukum dapat mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen melalui sistem elektronik, sehingga proses administrasi diharapkan menjadi lebih praktis dan efisien.


Digitalisasi juga mendukung pertukaran dokumen perkara serta penyampaian pemberitahuan atau pemanggilan melalui sarana elektronik yang terdaftar. Dengan mekanisme tersebut, akses terhadap informasi proses hukum diharapkan semakin terbuka, sementara kepastian dan akuntabilitas pelayanan dapat terus diperkuat.


Selain layanan administrasi perkara, PT Surabaya juga menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan tersebut dirancang untuk mendukung proses penyumpahan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan informasi mengenai pelayanan pengadilan dan mekanisme berperkara secara elektronik.


“PT Surabaya turut menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan ini mendukung proses penyumpahan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku, disertai informasi mengenai layanan pengadilan dan mekanisme berperkara secara elektronik,” katanya.


Melalui kunjungan ini, Ning Lia berharap berbagai inovasi pelayanan yang telah berjalan dapat terus dikembangkan dan dievaluasi secara berkala. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital pada akhirnya harus tercermin dari kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan, keterbukaan informasi, serta kepastian dalam menjalani proses hukum. (Rahman)