Gus Lilur Bakal Tambah Laporan ke KPK, Dugaan Riswah Muktamar NU Terus Jadi Sorotan

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Gus Lilur Bakal Tambah Laporan ke KPK, Dugaan Riswah Muktamar NU Terus Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026

 

dok. Gus Lilur


SURABAYA, JURNALREPORTASE.COM – Polemik dugaan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah langkah hukum yang ditempuh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terhadap sejumlah pihak, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur justru menyiapkan babak lanjutan dengan membawa dugaan praktik riswah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi lembaga antirasuah untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus memperluas pengaduan terkait dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.


Langkah tersebut menandai semakin terbukanya perseteruan yang kini tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi juga memasuki ranah hukum. Kedua pihak mengambil jalur masing-masing; Gus Lilur mendorong pemeriksaan atas dugaan penyimpangan, sedangkan Gus Ipul menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilainya menyebarkan tuduhan tanpa dasar.


Bagi Gus Lilur, situasi ini bukan alasan untuk menghentikan langkahnya. Ia justru memandang proses hukum sebagai arena untuk menguji pernyataan dan membuktikan apa yang selama ini menjadi polemik.


“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” demikian pernyataan Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).


Sebelumnya, Gus Lilur telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan praktik riswah dalam Muktamar NU kepada KPK. Ia mengaku ingin mengungkap dugaan alur transaksi serta mengoordinasikan pengembalian dana yang menurutnya berkaitan dengan praktik jual beli suara.


Dalam pemberitaan Media Indonesia pada 14 Oktober 2026, Gus Lilur menyebut dugaan penyerahan uang berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pembayaran awal, penyerahan lanjutan menjelang Muktamar, hingga dugaan pelunasan di Jombang. Ia juga menyebut sejumlah lokasi yang menurut keterangannya berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Klaim itu masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Gus Lilur turut menyampaikan rencana untuk memperluas laporan dengan menyebut nama Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara yang menurutnya perlu diperiksa. Ia menuding terdapat keterkaitan antara dugaan transaksi dalam Muktamar dengan dana yang disebutnya berasal dari tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Tuduhan tersebut merupakan pernyataan Gus Lilur yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk asal-usul dana dan pihak yang bertanggung jawab, sepenuhnya memerlukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.


Di tengah rencana penambahan laporan itu, Gus Lilur juga mengungkapkan klaim bahwa sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) akan secara bertahap mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara.


Ia meminta pihak-pihak yang merasa menerima dana tersebut agar tidak menunggu sampai persoalan berkembang lebih jauh. Menurut Gus Lilur, pengembalian dana kepada KPK perlu ditempuh apabila memang terdapat penerimaan yang berkaitan dengan praktik melawan hukum.


“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, sebagaimana mengutip Media Indonesia.


Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan lain yang tidak kalah penting: bagaimana memastikan sumber dana, jalur penyerahan, dan pihak-pihak yang terkait dapat ditelusuri secara terang. Klaim mengenai jumlah organisasi yang akan mengembalikan dana juga masih memerlukan konfirmasi langsung dari PCNU dan PWNU yang disebutkan.


Sementara itu, kubu Gus Ipul mengambil sikap berlawanan. Pada Rabu (14/10/2026), Gus Ipul menyatakan telah resmi melaporkan tiga orang ke kepolisian setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat jawaban. Mereka adalah Gus Lilur, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta'in Syafi'i.


Gus Ipul menegaskan bahwa tuduhan mengenai aliran uang hasil korupsi ke arena Muktamar tidak benar. Ia menilai pernyataan yang menyangkut suap, riswah, dan sumber pendanaan kegiatan organisasi harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Saya pastikan tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke arena Muktamar maupun kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam Muktamar,” kata Gus Ipul, sebagaimana diberitakan detikNews pada 14 Oktober 2026.


Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik. Menurutnya, kritik terhadap organisasi tetap dapat diterima selama disampaikan secara bertanggung jawab. Persoalan muncul ketika pernyataan di ruang publik berisi tuduhan konkret yang berpotensi merusak nama baik seseorang maupun organisasi.


Dua sikap yang berseberangan itu kini bertemu pada satu titik, yaitu pembuktian. Gus Lilur ingin dugaan yang disampaikannya ditelusuri, sedangkan Gus Ipul meminta pihak yang menuduh menunjukkan bukti atas pernyataannya.


KPK sendiri telah menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan melalui proses telaah dan analisis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip ANTARA pada 9 Oktober 2026, menjelaskan bahwa tindak lanjut bergantung pada materi laporan dan hasil pengumpulan bahan keterangan oleh tim terkait.


Artinya, keberadaan sebuah pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Laporan menjadi pintu awal bagi aparat untuk menilai informasi, menelusuri bukti, dan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.


Di luar persoalan hukum, Gus Lilur juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pergantian Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dari kabinet. Ia menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Namun, permintaan tersebut merupakan sikap politik Gus Lilur dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan hukum dari pihak yang disebut.


Gus Lilur juga mendesak Miftahul Akhyar turun dari jabatannya sebagai Rais Aam PBNU. Ia mengaitkan dinamika kepemimpinan NU dengan dugaan praktik riswah yang menjadi sorotannya. Pandangan itu masih menjadi bagian dari pernyataannya dan perlu dipisahkan dari kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses yang sah.


Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah bukti tambahan yang dijanjikan Gus Lilur akan memperjelas dugaan aliran dana? Apakah laporan yang ditempuh Gus Ipul akan menghasilkan perkembangan hukum? Dan apakah klaim mengenai pengembalian dana oleh sejumlah pengurus NU benar-benar terealisasi?


Semua pertanyaan itu masih menunggu jawaban. Di tengah sensitifnya persoalan yang menyangkut organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut, keterbukaan informasi, verifikasi, dan proses hukum yang objektif menjadi kunci agar polemik tidak berhenti sebagai perang pernyataan. (Rahman)