Tanggapi Polemik Muktamar NU, Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Dana Korupsi

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Tanggapi Polemik Muktamar NU, Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Dana Korupsi

Sabtu, 10 Oktober 2026

 

Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Dok: NU Online


JAKARTA, JURNALREPORTASE.COM – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, kembali membantah tudingan adanya aliran dana hasil korupsi untuk membiayai pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.


Gus Ipul menegaskan, tuduhan tersebut tidak bisa disampaikan begitu saja tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan tersebut untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang berlaku.


“Sekali lagi saya ingin memastikan, tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama,” kata Gus Ipul dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (9/10/2026).


Menurut Gus Ipul, penegasan itu perlu disampaikan agar warga Nahdliyin dan jajaran pengurus NU tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia menilai, penyebaran tudingan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sekaligus merugikan nama baik pihak-pihak yang disebut.


Ia pun meminta siapa pun yang menyampaikan dugaan tersebut agar bertanggung jawab atas pernyataannya. Menurutnya, persoalan serius semestinya dibicarakan berdasarkan fakta, bukan sekadar membangun opini di tengah masyarakat.


Gus Ipul juga menyinggung penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah didengarnya. Ia menyebut tidak adanya uang yang dikembalikan sebagai salah satu hal yang menjadi perhatiannya dalam menanggapi tudingan tersebut.


Polemik mengenai dugaan aliran dana itu muncul setelah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang. Isu tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan forum tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama tersebut.


Di sisi lain, KPK menyatakan laporan mengenai dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU akan ditelaah melalui mekanisme yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dianalisis oleh tim terkait untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.


Apabila dari hasil telaah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Dengan demikian, bantahan Gus Ipul menjadi bagian dari respons terhadap polemik pendanaan Muktamar NU. Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke KPK tetap perlu diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan, sehingga persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang semestinya. (*)