![]() |
| Bukti laporan Gus Lilur ke KPK. dok: istimewa |
SURABAYA, JURNALREPORTASE.COM - Dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai dibawa ke ranah hukum. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, kiai kampung asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 12 Oktober 2026. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menurut keterangannya berkaitan dengan pemilihan kepemimpinan NU dalam muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Gus Lilur tidak hanya menyoroti dugaan transaksi untuk memengaruhi suara peserta muktamar. Ia juga membeberkan pola pembayaran yang diklaim berlangsung dalam tiga tahap, mulai dari sejumlah ibu kota provinsi, berlanjut ke Surabaya, hingga berakhir di Jombang.
Laporan tersebut disampaikan sekitar pukul 11.15 hingga 12.30 WIB. Menurut Gus Lilur, ada dua agenda yang dibawanya ke KPK. Pertama, melaporkan dugaan praktik jual beli suara yang ia kaitkan dengan dana hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik untuk memfasilitasi pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah tersebut.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur dalam keterangannya kepada media, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan kali ini masih bersifat umum. Belum ada pihak yang secara khusus ia ajukan untuk dipidanakan melalui laporan tersebut. Gus Lilur mengaku ingin lebih dahulu menyampaikan gambaran mengenai dugaan alur transaksi, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan peristiwa itu, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan uang.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Gus Lilur menyebut dugaan transaksi tersebut berawal dari pertemuan dengan sejumlah pengurus cabang NU di beberapa ibu kota provinsi. Pertemuan itu, menurut klaimnya, dikoordinasikan oleh oknum NU setempat yang disebut sebagai bagian dari tim sukses Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf.
Ia menyebut ada tiga hal yang dibicarakan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satunya adalah paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang berperan dalam pemilihan Rais Aam PBNU.
Sembilan nama yang disebut Gus Lilur ialah KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso, KH Anwar Manshur dari Lirboyo, KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Muhammad Wildan Salam, Dr KH Abun Bunyamin, MA, AG Dr KH Baharuddin HS, MA, serta TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu.
Namun, daftar tersebut tidak sepenuhnya sama dengan hasil resmi pemilihan AHWA. Dalam tabulasi yang diumumkan panitia pada 30 Agustus 2026, Prof KH Said Aqil Siroj tercatat sebagai salah satu dari sembilan anggota AHWA terpilih. Sementara itu, KH Muhammad Wildan Salam tidak masuk dalam daftar sembilan nama yang ditetapkan.
Selain paket nama AHWA, Gus Lilur mengklaim pertemuan tersebut juga membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau berdasarkan restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum. Hal lain yang disebutnya adalah lokasi pembayaran, yakni Hotel Fatma di Jombang dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.
Gus Lilur kemudian menguraikan dugaan pola pembayaran yang menurut dia berlangsung dalam tiga tahap.
Pembayaran pertama disebut berupa uang muka yang diduga disalurkan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Ia menyebut beberapa daerah, di antaranya Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.
Tahap kedua, menurut keterangannya, berlangsung menjelang muktamar di Surabaya. Dua hotel yang disebut ialah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Adapun pembayaran tahap terakhir diklaim berlangsung di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid. Gus Lilur menyebut sebagian penerima diduga hanya melalui dua tahap karena tidak mendapatkan pembayaran lanjutan di Surabaya.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Gus Lilur.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, serta sejumlah orang yang menurutnya menjadi bagian dari tim sukses, termasuk Sulaiman Tanjung, sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan rangkaian tersebut. Ia mengklaim praktik itu diarahkan untuk memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Keterlibatan masing-masing pihak, kebenaran dugaan transaksi, dan kemungkinan adanya aliran dana perlu diperiksa melalui proses hukum. Karena itu, konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta penelusuran bukti menjadi bagian penting untuk menguji laporan tersebut.
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya. Kali ini, ia berencana menyampaikan laporan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga mengaku akan melaporkan pihak-pihak yang disebut sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan berlangsung.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.
Gus Lilur turut menghubungkan laporannya dengan perkara korupsi yang ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 14 September 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Meski demikian, perkara tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU. Dugaan sumber dana yang disampaikan Gus Lilur maupun kaitannya dengan proses pemilihan dalam muktamar masih harus ditelusuri dan dibuktikan secara terpisah.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam forum itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui 401 suara, sementara 150 suara menghendaki pemilihan langsung.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia memperoleh 350 suara dan menempati urutan keempat. Perolehan tersebut berada di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara tertinggi, yakni 485 suara.
Kini, laporan yang disampaikan Gus Lilur membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelaah dugaan yang ia paparkan. Apakah terdapat praktik suap, bagaimana aliran uang yang dituduhkan berlangsung, dan siapa saja yang bertanggung jawab, semuanya masih membutuhkan pembuktian.
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya menutup keterangannya dengan seruan, “Salam amar makruf nahi munkar". (Rahman)

Komentar