![]() |
| dok: Gus Lilur |
SURABAYA, JURNALREPORTASE.COM – Kemegahan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, menyisakan pertanyaan yang disuarakan HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. Melalui tulisan opininya, ia mengungkap dugaan praktik riswah atau suap yang disebutnya berlangsung dalam tiga tahap, mulai dari pembayaran uang muka di sejumlah provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Gus Lilur mengangkat persoalan tersebut dalam tulisan berjudul "Tiga Langkah Sempurnanya Riswah", Minggu (11/10/2026). Ia mengaitkan dugaan yang disampaikannya dengan dinamika pemilihan kepemimpinan NU, sekaligus menyoroti perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam opininya, Gus Lilur menyinggung penyitaan uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Ia kemudian mempertanyakan apakah terdapat kaitan antara perkara tersebut dan dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi suara dalam Muktamar NU.
Gus Lilur menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam dugaan skenario yang ia uraikan. Menurut klaimnya, keduanya berkaitan dengan dugaan penggunaan uang untuk memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur memaparkan dugaan mekanisme pembayaran yang menurutnya dilakukan secara bertahap. Ia menyebut tahapan pertama sebagai pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang diduga menyasar sejumlah pengurus wilayah NU di berbagai provinsi.
Dalam tulisan tersebut, ia menyebut beberapa wilayah, di antaranya Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah daerah di Sulawesi. Pembayaran tahap awal itu diduga dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi.
Tahap berikutnya, menurut Gus Lilur, berlangsung di Surabaya menjelang pelaksanaan Muktamar. Ia menyebut Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya sebagai beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan pembayaran lanjutan.
Sementara itu, pembayaran tahap ketiga disebut sebagai pelunasan. Gus Lilur menuliskan bahwa proses tersebut diduga berlangsung di Hotel Fatma, Jombang, dan Posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Ia menduga tidak semua pihak menerima pembayaran melalui tiga tahapan yang sama. Sebagian disebut menerima uang muka pertama dan kedua sebelum pelunasan, sedangkan pihak lainnya diduga hanya menerima pembayaran dalam dua tahap.
"Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan," tulis Gus Lilur.
Rincian lokasi, mekanisme pembayaran, dan pihak-pihak yang disebut dalam tulisan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan bukti transaksi, keterangan para pihak, dan penelusuran aparat penegak hukum.
Selain memaparkan dugaan pembayaran, Gus Lilur turut menyoroti isu karantina peserta Muktamar di Asrama Haji Sukolilo. Ia menduga keberadaan peserta di lokasi tersebut telah mengalihkan perhatian, sementara sebagian pemilik suara disebutnya berada di sejumlah hotel di Surabaya dan Jombang.
Dalam pandangannya, dugaan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar lokasi menginap peserta. Ia mempertanyakan apakah terdapat upaya untuk memengaruhi proses pemilihan melalui mekanisme yang tidak sejalan dengan prinsip musyawarah dalam organisasi.
Ia kemudian melontarkan sindiran kepada Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf melalui istilah "I-Ting, Intel Ranting". Sindiran itu menjadi bagian dari kritiknya terhadap apa yang ia gambarkan sebagai dugaan skenario di balik pelaksanaan Muktamar.
Bagi Gus Lilur, persoalan yang lebih mendasar adalah kehormatan forum tertinggi NU. Muktamar, menurutnya, seharusnya menjadi ruang bagi para ulama dan pemilik suara untuk menentukan kepemimpinan organisasi tanpa tekanan maupun transaksi yang dapat mencederai integritas proses tersebut.
"Muktamar itu seharusnya bersih dari uang haram, bersih dari suap, dan bersih dari pemufakatan jahat," tulisnya.
Ia menilai jabatan Rais Aam PBNU tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Karena itu, munculnya dugaan serius mengenai proses pemilihan, menurut pandangannya, harus dijawab secara terbuka agar tidak terus menimbulkan pertanyaan di kalangan warga NU.
Atas dasar tersebut, Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari posisi Rais Aam. Seruan itu merupakan sikap Gus Lilur yang didasarkan pada dugaan dalam opininya, bukan keputusan hukum mengenai proses pemilihan maupun keabsahan jabatan yang bersangkutan.
Ia juga meminta KPK menelusuri dugaan yang disampaikannya dan memeriksa Nusron Wahid serta Saifullah Yusuf apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang relevan. Menurut Gus Lilur, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang.
Seruan lainnya ditujukan kepada 550 pemilik suara Muktamar yang, menurut uraian Gus Lilur, terdiri atas ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriah di tingkat pengurus cabang maupun wilayah. Ia meminta siapa pun yang menerima uang dan mengetahui dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana agar bersikap terbuka serta mengembalikannya melalui mekanisme yang sah.
"Kembalikanlah! Ungkaplah!" tulisnya.
Gus Lilur mengingatkan bahwa diamnya pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut, menurut pandangannya, berpotensi memperpanjang polemik. Ia mendorong keterbukaan agar dugaan yang beredar dapat diuji dan tidak terus berkembang menjadi kecurigaan di tengah masyarakat.
Di akhir tulisannya, Gus Lilur menegaskan bahwa kecintaannya terhadap NU harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kehormatan organisasi. Ia mengingatkan bahwa sejarah dan pengabdian para ulama tidak seharusnya tercoreng oleh tindakan segelintir pihak apabila dugaan penyimpangan itu nantinya terbukti.
"NU tidak boleh dibeli. Suara kiai bukan komoditas. Muktamar bukan pasar. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi mereka yang memiliki uang paling banyak," tulisnya.
Bagi Gus Lilur, persoalan ini bukan hanya menyangkut siapa yang memperoleh jabatan, melainkan juga bagaimana proses untuk mendapatkannya berlangsung. Ia menyerukan agar kebenaran dibuka dan hukum bekerja untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikannya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. (Rahman)
Disclaimer:
Tulisan ini disusun berdasarkan opini HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur berjudul Tiga Langkah Sempurnanya Riswah. Seluruh dugaan mengenai aliran dana, tahapan pembayaran, lokasi transaksi, dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam Muktamar merupakan klaim yang disampaikan penulis opini dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa pembuktian. Tanggung jawab atas pandangan dan tudingan tersebut berada pada penulis opini, sedangkan penentuan kebenaran dugaan serta pertanggungjawaban hukum para pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.

Komentar