![]() |
| Dok: Gus Lilur |
SURABAYA, JURNALREPORTASE.COM – Dugaan transaksi uang dalam pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 kembali menjadi sorotan. Kali ini, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur memublikasikan foto tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disebut berkaitan dengan pengembalian dana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto tersebut memperlihatkan sejumlah ikatan uang dalam jumlah besar di atas sebuah baki, dengan kartu bertuliskan KPK dan keterangan “Tamu” di bagian atasnya. Gambar itu disertakan dalam pernyataan Gus Lilur yang mengungkap kronologi dugaan penyerahan uang kepada peserta Muktamar NU ke-35.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut uang sebesar Rp250 juta dikembalikan oleh seorang pelapor yang mengaku menerima dana tersebut dalam empat tahap. Ia menyatakan pengembalian dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB.
Namun, foto yang beredar dan keterangan Gus Lilur tersebut belum dengan sendirinya membuktikan status resmi penerimaan uang oleh KPK maupun kebenaran seluruh dugaan transaksi yang disampaikan. Konfirmasi dari KPK masih diperlukan untuk memastikan proses pengembalian dan tindak lanjut laporan tersebut.
Gus Lilur mengangkat persoalan ini melalui tulisan berjudul Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar: Berhentilah Berpura-pura. Dalam pernyataan itu, ia mengklaim seorang peserta telah menyampaikan kronologi secara langsung kepada penyidik KPK, termasuk waktu, tempat, nominal uang, hingga pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
“Isinya bukan tulisan saya, bukan tafsir saya, dan bukan karangan siapa pun. Itu pelaporan langsung, oleh orang yang mengalaminya sendiri,” tulis Gus Lilur dalam keterangannya, Jum'at (16/10/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pihak yang menyampaikan pengantar dan penutup, sedangkan kronologi yang dipublikasikan diklaim berasal dari laporan pelapor.
Berdasarkan dokumen kronologi yang dikutip dalam pernyataannya, dugaan penyerahan uang itu berlangsung sejak Agustus 2026, dimulai dari pertemuan di Medan, Sumatera Utara, hingga sejumlah pertemuan di Surabaya menjelang dan selama pelaksanaan Muktamar NU ke-35.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku menerima uang Rp50 juta ketika mengikuti pertemuan di Hotel Mercure Medan pada 11 Agustus 2026. Pertemuan itu disebut berkaitan dengan penyerahan usulan nama calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026, pelapor mengklaim menerima uang Rp100 juta di Hotel Trans Luxury Surabaya. Laporan itu menyebut para peserta diarahkan secara bergiliran ke sebuah kamar setelah mengikuti pengarahan di lantai lima hotel.
Dua penyerahan lainnya, masing-masing sebesar Rp50 juta, diklaim berlangsung pada 28 dan 30 Agustus 2026 di kediaman Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro.
Menurut kronologi tersebut, penyerahan pada 28 Agustus dikaitkan dengan pengondisian pemilihan AHWA, sedangkan pemberian pada 30 Agustus disebut berlangsung setelah peserta mendapatkan arahan mengenai usulan calon Ketua Umum PBNU.
Jika dijumlahkan, keempat penerimaan yang diklaim pelapor mencapai Rp250 juta.
Gus Lilur menilai pengakuan yang disertai rincian waktu, tempat, dan nominal tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia juga menyoroti keberanian pelapor yang, menurut keterangannya, tidak menutupi dugaan keterlibatannya sendiri dalam peristiwa itu.
“Hari ini satu di antara mereka sudah berbicara. Bukan di warung kopi, bukan di grup WhatsApp, melainkan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulisnya.
Meski demikian, isi laporan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Pernyataan seorang pelapor tidak serta-merta membuktikan bahwa semua peristiwa berlangsung sebagaimana diceritakan atau bahwa seluruh orang yang disebut telah melakukan pelanggaran.
Dalam tulisannya, Gus Lilur juga mengembangkan argumen mengenai banyaknya orang yang berpotensi mengetahui dugaan praktik tersebut. Ia merujuk pada angka 401 PCNU dan menghitung bahwa jika setiap cabang diwakili empat orang, jumlahnya mencapai 1.604 orang.
Perhitungan itu digunakan Gus Lilur untuk mempertanyakan kemungkinan seluruh peserta yang mengetahui peristiwa tersebut akan memilih diam.
“Tidak mungkin ratusan orang yang kalian suap akan diam semua,” tulisnya dengan nada keras.
Ia menduga, di antara orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut, ada yang akhirnya memilih menyampaikan pengakuan karena merasa terbebani secara moral.
Gus Lilur pun mengajak pihak-pihak yang mengetahui dugaan transaksi itu untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum dan mengembalikan uang apabila memang menerimanya dalam konteks yang melanggar hukum.
“Kembalikan. Laporkan. Katakan apa adanya,” tulisnya.
Bagi Gus Lilur, persoalan ini bukan sekadar menyangkut nominal uang yang disebut dalam laporan. Ia menilai dugaan transaksi dalam proses pemilihan kepemimpinan organisasi keagamaan berpotensi mencederai kepercayaan warga NU terhadap integritas para pengurusnya.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa pejabat publik yang terbukti terlibat dalam praktik semacam itu semestinya dievaluasi. Dalam pernyataannya, Gus Lilur bahkan berharap Presiden melakukan perombakan kabinet terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan desakan politik Gus Lilur, bukan kesimpulan hukum mengenai pihak-pihak yang disebut dalam kronologi.
Menutup keterangannya, Gus Lilur kembali mengingatkan bahwa organisasi keagamaan tidak seharusnya menjadi arena pertukaran uang demi kepentingan pemilihan jabatan.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” tulisnya.
Hingga berita ini disusun, bahan yang disampaikan Gus Lilur belum disertai keterangan resmi KPK yang dapat mengonfirmasi penerimaan pengembalian uang Rp250 juta, identitas pelapor, ataupun status penanganan laporan tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut juga diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara berimbang. (Rahman)

Komentar