![]() |
| dok: istimewa |
HANOI, VIETNAM, JURNALREPORTASE.COM – Aktivitas bisnis HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur kembali bergerak di Vietnam. Pengusaha yang dikenal sebagai warga Nahdlatul Ulama (NU) itu tengah merajut kembali jaringan perdagangan batu bara di Hanoi dan Ho Chi Minh City, sekaligus menjajaki kemitraan budi daya benih bening lobster (BBL).
Namun, di tengah upaya membangun kembali bisnisnya di luar negeri, Gus Lilur tidak meninggalkan persoalan yang sedang menjadi perhatiannya di dalam negeri. Ia tetap mendorong pengusutan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Ia juga kembali menyuarakan desakan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.
Bagi Gus Lilur, aktivitas usaha dan sikap kritisnya terhadap organisasi berjalan beriringan. Ia menganggap keduanya sama-sama membutuhkan keterbukaan dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
“Saya tidak sedang menjalani dua hidup,” katanya. “Di dagang maupun di jam'iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.”
Di Vietnam, salah satu agenda yang sedang disiapkannya adalah penandatanganan kontrak pasokan batu bara. Menurut Gus Lilur, pembicaraan yang telah dilakukan membuka peluang perdagangan dengan spesifikasi batu bara ICI 1 hingga ICI 5 menggunakan skema penyerahan CIF Vietnam.
Volume yang disebut dalam pembicaraan tersebut mencapai 20 juta metrik ton. Meski demikian, angka itu masih berupa keterangan dan proyeksi Gus Lilur, mengingat kontrak belum ditandatangani dan realisasi perdagangan masih bergantung pada kesepakatan harga, dokumen, perizinan, jadwal pengapalan, serta pemenuhan kewajiban para pihak.
Gus Lilur mengaku tidak ingin peluang bisnis tersebut dipandang sebagai keberhasilan yang sudah pasti terjadi. Baginya, pembicaraan bisnis baru dapat disebut sebagai realisasi ketika seluruh kesepakatan telah dituntaskan dan barang benar-benar dikirim.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi,” katanya. “Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan.”
Kunjungan ke Vietnam, menurut Gus Lilur, juga menjadi kesempatan untuk melanjutkan rencana perdagangan yang pernah dirintisnya pada 2015. Saat itu, ia mulai membangun jalur bisnis batu bara ke negara tersebut. Namun, upaya itu terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara pesan singkat yang diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gus Lilur menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya karena melawan dan mengungkap praktik korupsi di Situbondo. Pandangan itu merupakan penilaiannya terhadap perkara yang pernah dihadapinya.
Setelah sebelas tahun berlalu, ia kini berupaya membuka kembali jaringan yang sempat terputus.
“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” katanya.
Ia juga menghubungkan perjalanan hidupnya dengan kisah silsilah keluarga yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam narasi keluarganya, Gus Lilur menyebut dirinya memiliki garis keturunan Sri Jaya Singhavarman, tokoh yang dalam narasi tersebut dikaitkan dengan Sayyid Ali Murtadho dan Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel.
“Mudah-mudahan beliau tersenyum melihat cucunya kembali berdagang setelah dijebloskan ke penjara,” ujarnya.
Di luar perdagangan batu bara, Gus Lilur mengaku tengah membangun hubungan dengan mitra di Vietnam untuk pengembangan usaha budi daya lobster. Persoalan benih bening lobster menjadi perhatian tersendiri karena selama ini terdapat perbedaan nilai ekonomi yang cukup besar antara harga benih di tingkat nelayan Indonesia dan harga di negara tujuan.
Gus Lilur menegaskan bahwa keterlibatannya dalam penjajakan kerja sama tersebut tidak berarti dirinya menolak kebijakan penghentian ekspor BBL. Sebaliknya, ia menyatakan mendukung langkah pemerintah menghentikan ekspor benih yang selama ini dinilainya membuka ruang bagi praktik mafia dan penyelundupan.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” katanya.
“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang.”
Menurut Gus Lilur, persoalan utama terletak pada pola perdagangan yang membuat nelayan menjual benih dengan harga relatif rendah, sementara proses pembesaran justru berlangsung di negara lain. Indonesia kemudian berpotensi membeli kembali lobster konsumsi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Gambaran mengenai perbedaan harga tersebut juga pernah disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026. Saat itu, Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia berada di kisaran Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000. Harga tersebut bahkan berpotensi menyentuh Rp100.000 per ekor ketika pasokan menipis.
“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” kata Gus Lilur.
Pada tanggal yang sama, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa satgas tersebut akan mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan dan penindakan, hingga penetapan sasaran penegakan hukum. Evaluasi dilakukan setiap bulan dan dilaporkan kepada Presiden.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan kembali menegaskan penghentian ekspor BBL. Namun, dalam penjelasannya, pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pihak asing yang masih membutuhkan benih lobster, sekaligus mendorong Vietnam bekerja sama lebih serius untuk menghentikan penyelundupan dan membuka peluang perdagangan yang legal sesuai ketentuan.
Pernyataan itulah yang menurut Gus Lilur menjadi salah satu alasan untuk membangun komunikasi langsung dengan mitra di Vietnam. Ia menganggap kerja sama lintas negara perlu dipersiapkan sejak awal agar Indonesia tidak kehilangan peluang ketika kerangka perdagangan yang sah tersedia.
“Di situ letak pekerjaan saya,” kata Gus Lilur. “Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi.”
Ia menegaskan bahwa penjajakan yang dilakukannya bukan untuk membangun jalur penjualan benih mentah ke luar negeri, melainkan mengembangkan kemitraan budi daya, pertukaran pengetahuan, dan kemungkinan keterlibatan mitra Vietnam dalam skema yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” katanya.
Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum yang memungkinkan lalu lintas BBL secara sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan informasi resmi pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” ujarnya.
Ia menyebut hanya ada dua bidang usaha yang sedang dijalankannya di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan pengembangan usaha benih bening lobster. Penegasan itu disampaikan untuk menghindari spekulasi mengenai aktivitas bisnis lainnya.
“Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang,” katanya. “Dua. Tidak ada yang ketiga.”
Bagi Gus Lilur, berbisnis di Vietnam yang menganut sistem politik komunis bukan persoalan ideologi. Ia memandang perdagangan internasional sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang dapat dilakukan selama tetap memperhatikan aturan dan prinsip yang diyakininya.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” katanya.
Sementara urusan bisnis di Vietnam terus berjalan, perhatian Gus Lilur terhadap Muktamar ke-35 NU juga belum mereda. Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Menurut Gus Lilur, laporan tahap awal tersebut memaparkan dugaan alur transaksi yang disebut berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari pemberian uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Ia juga mengaku mengatur jadwal komunikasi dengan penyidik bagi sejumlah pengurus cabang yang disebut ingin mengembalikan uang yang telah mereka terima. Meski demikian, laporan tersebut, menurut penjelasannya, belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
Gus Lilur menyebut laporan itu sebagai langkah awal untuk membuka persoalan yang dinilainya perlu diperiksa lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Selain mendesak pengusutan dugaan jual beli suara, Gus Lilur kembali meminta KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU. Ia berpendapat bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif dalam struktur organisasi, melainkan memiliki tanggung jawab besar sebagai rujukan keilmuan dan keulamaan di lingkungan NU.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy'ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.
Menurut Gus Lilur, persoalan yang perlu dijernihkan bukan hanya menyangkut dugaan proses perolehan jabatan dalam Muktamar ke-35 NU, tetapi juga kapasitas keilmuan yang ditampilkan oleh pemegang jabatan tersebut. Ia kembali menyinggung kritiknya terhadap pembacaan ayat yang sebelumnya menjadi perdebatan dan dinilainya mengandung empat kekeliruan dalam satu potongan ayat.
Kritik itu, menurutnya, berkaitan dengan tanggung jawab moral seorang pemimpin keagamaan yang menjadi rujukan umat. Ia menilai jabatan Rais Aam menuntut kemampuan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terutama ketika muncul pertanyaan dari kalangan warga nahdliyin.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan,” katanya. “Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya.”
Gus Lilur menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk berkonflik. Ia menghendaki adanya pemeriksaan terhadap persoalan yang dipersoalkan, baik menyangkut dugaan transaksi dalam muktamar maupun kapasitas keilmuan yang menjadi dasar kepemimpinan keagamaan.
“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya.
Bagi Gus Lilur, upaya membangun kembali jaringan perdagangan di Vietnam dan desakan pengusutan persoalan Muktamar ke-35 NU merupakan dua agenda yang sama-sama ingin ia lanjutkan. Kontrak batu bara yang masih dalam tahap penjajakan, kemitraan budi daya lobster, serta laporan dugaan jual beli suara di KPK memiliki proses dan konsekuensi masing-masing.
Ia menyatakan ingin menjalankan seluruh agenda tersebut tanpa menutup ruang pemeriksaan terhadap klaim, keputusan, maupun sikap yang diambilnya. Dengan demikian, perkembangan bisnisnya di Vietnam masih menunggu realisasi kesepakatan, sementara persoalan Muktamar ke-35 NU tetap membutuhkan penelusuran dan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku. (Rahman)

Komentar