Uji Sahih RUU BUMD Digelar di Bank Jatim, DPD RI Siapkan Fondasi Baru Penguatan Ekonomi Daerah

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Uji Sahih RUU BUMD Digelar di Bank Jatim, DPD RI Siapkan Fondasi Baru Penguatan Ekonomi Daerah

Minggu, 12 Juli 2026
foto: istimewa


JURNALREPORTASE.COM, SURABAYA – Upaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi nasional terus dimatangkan. Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD di Gedung Bank Jatim, Surabaya, Jumat (10/7/2026).


Forum yang berlangsung di lantai lima kantor Bank Jatim itu mempertemukan jajaran anggota DPD RI, pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku BUMD guna menyempurnakan substansi regulasi yang diharapkan mampu menjadi fondasi baru penguatan ekonomi daerah.


FGD dipimpin langsung Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik bersama sekitar 30 anggota DPD RI. Hadir pula Wakil Ketua PPUU Graal Taliawo, Sewitri, Muhammad Hidayatullah, serta Senator asal Jawa Timur Lia Istifhama sebagai tuan rumah kegiatan.


Sejumlah pejabat daerah turut mengikuti pembahasan tersebut, di antaranya Asisten Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur Didik Rudy, Kepala Biro Perekonomian Jawa Timur Aftabudin Rijaluzaman, para sekretaris daerah dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Komisaris Independen Bank Jatim Moh Mas'ud, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rudi Purwono.


Dalam pemaparannya, Abdul Kholik menegaskan bahwa keberadaan BUMD memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagai instrumen negara di daerah untuk mengelola sektor-sektor strategis demi kesejahteraan masyarakat.


"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam, harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.


Menurut Kholik, pembentukan regulasi khusus mengenai BUMD menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini potensi perusahaan daerah belum dimanfaatkan secara optimal. Masih banyak persoalan yang membayangi, mulai dari ketergantungan terhadap penyertaan modal APBD, tata kelola perusahaan yang belum sepenuhnya profesional, hingga lemahnya penerapan manajemen risiko.


Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi besar yang dimiliki BUMD belum tergarap secara maksimal.


Karena itu, PPUU DPD RI mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, termasuk membuka ruang investasi melalui Badan Pengelola Investasi (BPI). Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong daerah lebih mandiri dalam mengelola potensi ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.


"BUMD tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi harus menjadi kekuatan ekonomi daerah yang mampu berkontribusi secara nasional bahkan global," tegasnya.


Kholik juga menekankan bahwa pengembangan BUMD ke depan harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi unggulan masing-masing daerah. Sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, hingga agroindustri dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai tulang punggung ekonomi daerah.


Dalam konsep RUU yang sedang disusun, BUMD nantinya dibagi ke dalam dua bentuk utama, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pada pelayanan publik, serta Perseroan Daerah (Perseroda) yang lebih diarahkan pada peningkatan nilai ekonomi melalui pengembangan usaha yang kompetitif.


Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Winardi Legowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPD RI dalam menyusun regulasi yang diyakini mampu memperkuat eksistensi BUMD di berbagai daerah.


Saat ini, Bank Jatim tercatat sebagai bank kategori KBMI 2 dengan total aset melampaui Rp100 triliun. Menurut Winardi, forum tersebut menjadi momentum penting untuk membangun tata kelola BUMD yang semakin profesional sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.


"Kami melihat adanya perhatian besar dari DPD RI, termasuk dari Ibu Lia Istifhama dan para anggota lainnya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja BUMD, khususnya di sektor perbankan," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa BUMD sektor perbankan memiliki keunggulan tersendiri karena berada dalam sistem pengawasan ganda, baik oleh pemerintah daerah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga mampu menjaga kinerja perusahaan tetap sehat.


"Selain menghasilkan laba dan deviden bagi daerah, BUMD perbankan juga memiliki fungsi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah," jelasnya.


Winardi juga mengungkapkan target Bank Jatim untuk naik kelas dari KBMI 2 menjadi KBMI 3 melalui penguatan modal dan ekspansi bisnis yang berkelanjutan.


"Sebagian laba kami distribusikan sebagai deviden kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sementara sisanya digunakan untuk memperkuat kapasitas perusahaan. Dengan demikian, kami dapat meningkatkan layanan, inovasi produk, serta memperluas peran Bank Jatim dalam mendukung perekonomian daerah," terangnya.


Ia berharap RUU BUMD nantinya mampu menjadi payung hukum yang memperkuat profesionalisme, sistem pengawasan, serta daya saing seluruh BUMD sehingga kontribusinya terhadap PAD dan pembangunan ekonomi daerah semakin besar.


Dalam kesempatan yang sama, Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim atas dukungan terhadap pelaksanaan forum uji sahih tersebut.


"Kita mengetahui ibu Gubernur Jatim dikenal dengan kepemimpinan yang sangat menghormati tamu. Dan terima kasih Bank Jatim atas sambutan hangatnya," katanya.


Lia juga menyoroti pentingnya skema penguatan modal BUMD melalui Badan Pengelola Investasi (BPI). Menurutnya, setiap tambahan modal yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) tetap harus melalui pemerintah daerah agar posisi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebagai pemegang saham BUMD tetap terjaga.


"Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi delusi, melainkan BPI harus menjadi penguat keberadaan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD," pungkasnya. (Red)