![]() |
| Gus Lilur (atas) resmi laporkan Khilmi ke MKD. Foto: istimewa |
JURNALREPORTASE.COM, SURABAYA — Laporan terhadap Anggota DPR RI Khilmi akhirnya benar-benar dilayangkan. Setelah beberapa hari terakhir isu pencatutan nama perusahaan mengemuka, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur akhirnya mengambil langkah hukum yang membuat perhatian tertuju ke MKD DPR RI.
Pada 8 Desember 2025, perwakilan PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) datang langsung ke MKD. Penasehat Hukum perusahaan, Ide Prima Hadiyanto bersama Aidil Kamil Marzuki, mengantar berkas laporan dengan tegas. Tidak ada keraguan atau langkah mundur. Semua dokumen diserahkan, diverifikasi, lalu dicatat resmi oleh MKD.
“Laporan MKD DPR-RI Nomor : 58, Tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” kata Ide menjelaskan.
Menurut Ide, MKD langsung memberi sinyal bahwa laporan tersebut layak diproses lebih lanjut. Tidak ada pertanyaan panjang, tidak ada pemeriksaan awal seperti di kepolisian. MKD hanya memastikan kelengkapan dokumen.
“Pihak Sekretariat MKD meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam laporan, seperti ijin PT, dan bukti Panggilan Polisi,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa inti persoalan telah tercatat jelas dalam tanda terima: dugaan pelanggaran kode etik oleh Khilmi. Politisi itu disebut sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP), perusahaan yang diduga mencatut nama PT Rapetu untuk melegitimasi aktivitas tambang ilegal. Konsekuensinya tidak main-main.
“Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga yang terberat diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” tegas Ide.
Di sisi lain, Gus Lilur mengatakan langkah ke MKD hanyalah satu bagian dari upaya penegakan hukum. Ia menilai perbuatan Khilmi bukan sekadar pelanggaran etik. Ada unsur pidana yang menurutnya harus dijawab melalui penyelidikan kepolisian. Ia memastikan sudah menunjuk pengacara khusus untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Baginya, pencatutan nama PT Rapetu merugikan perusahaan baik secara reputasi maupun secara ekonomi, sementara keuntungan tambang ilegal justru mengalir ke pihak lain.
“Saya haqqul Yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” ungkap pengusaha nasional asal Situbondo itu mantap, Selasa (9/12/2025).
Dengan laporan resmi yang sudah diterima MKD, bola kini berada di tangan Majelis Kehormatan. Publik Jawa Timur menunggu apakah kasus dugaan pencatutan nama perusahaan ini akan berujung pada sanksi terberat yang disebutkan oleh pelapor. (Tr)

Komentar