Ning Lia: Kebijakan Pemkot Surabaya Hapus Tebus Ijazah Adalah Langkah Humanis dan Pro Rakyat

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Ning Lia: Kebijakan Pemkot Surabaya Hapus Tebus Ijazah Adalah Langkah Humanis dan Pro Rakyat

Jumat, 10 Oktober 2025
Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Surabaya.
Foto: istimewa


JURNALREPORTASE.COM, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya memastikan mulai tahun 2026 tidak ada lagi praktik penahanan ijazah di tingkat SMA/SMK. Langkah ini diambil untuk menjamin hak pendidikan setiap siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Menurutnya, setiap sekolah swasta di Surabaya akan menerima bantuan sebesar Rp350 ribu per siswa setiap bulan untuk menekan biaya administrasi sekolah.


“Lek negeri aman. Pemerintah yang jamin,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya.


Eri menegaskan, meski SMA dan SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun sebagian besar siswa di sekolah swasta merupakan warga Surabaya. Karena itu, Pemkot merasa perlu memberikan perhatian khusus.


“Karena banyak warga yang kesulitan menebus ijazah,” kata Eri.


Langkah Pemkot ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya anggota DPD RI asal Surabaya, Lia Istifhama. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap warganya yang menghadapi kesulitan ekonomi.


“Pemkot Surabaya mau turun tangan di sektor yang sebetulnya bukan menjadi urusan pemerintah kota Surabaya. Tapi dengan dasar membantu warga Surabaya yang kurang mampu, itu termasuk kebijakan yang sangat humanis,” tutur Lia.


Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mengakui bahwa praktik tebus ijazah masih ditemukan di beberapa sekolah. Umumnya, kasus ini muncul karena persoalan administrasi atau tunggakan biaya pendidikan yang belum terselesaikan.


Namun, menurutnya, membiarkan hal itu terus terjadi dapat mengancam masa depan generasi muda.


“Ketika masih ada ijazah yang ditahan, secara tidak langsung anak tidak bisa melanjutkan atau mendaftar ke perguruan tinggi. Pun, termasuk tidak bisa melamar pekerjaan yang mempersyaratkan lulusan SMA/SMK menjadi syarat minimal. Efek domino dari penahanan ijazah ini bisa ke mana-mana,” jelasnya.


Lia menilai kebijakan Eri Cahyadi sudah sangat tepat dan mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.


“Yang dikedepankan adalah kepentingan rakyat. Terutama, rakyat atau warga Surabaya yang kurang mampu. Dan pihak sekolah pun seharusnya juga membantu warga yang kurang mampu mendukung kebijakan dari Pak Wali Kota,” ucapnya.


Lebih jauh, Lia berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Ia menilai pendidikan dan kesempatan kerja yang layak akan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan keluarga.


“Pendidikan yang tinggi maupun pekerjaan yang layak adalah salah satu jalan agar derajat ekonomi keluarga bisa terangkat. Secara makro, tingkat perekonomian pun akan ikut meningkat,” tandasnya.


Kebijakan penghapusan praktik tebus ijazah ini menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam memastikan setiap anak memiliki akses yang sama terhadap masa depan tanpa terbebani oleh faktor ekonomi. (Tr)