TRITURA Disuarakan Gus Lilur, Jalan Tengah Atasi Rokok Ilegal dan Ketimpangan Cukai

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

TRITURA Disuarakan Gus Lilur, Jalan Tengah Atasi Rokok Ilegal dan Ketimpangan Cukai

Kamis, 16 April 2026
Foto: istimewa


JURNALREPORTASE.COM, SURABAYA - Isu tata kelola industri hasil tembakau kembali menjadi sorotan. Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal dan kebijakan cukai yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha kecil, dorongan perubahan kini datang dari petani tembakau Madura yang mengajukan tiga tuntutan strategis kepada pemerintah pusat.


Aspirasi tersebut dirumuskan dalam TRITURA Petani Tembakau Madura, yang disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur. Pengusaha rokok yang juga Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup) itu menilai pendekatan kebijakan selama ini belum menyentuh persoalan mendasar di lapangan.


Menurutnya, dominasi langkah penindakan tanpa diimbangi solusi kebijakan justru membuat persoalan rokok ilegal terus berulang. Ia menegaskan perlunya perubahan pendekatan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pembinaan.


“Kalau hanya penindakan, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani tembakau,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).


Dalam tuntutan pertama TRITURA, Gus Lilur menekankan pentingnya transformasi pelaku usaha rokok ilegal menuju sistem legal. Ia menilai, banyak pelaku usaha kecil sebenarnya memiliki keinginan untuk patuh, namun terbebani oleh regulasi yang kompleks serta biaya yang tidak ringan.


“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal perubahan. Pengusaha rokok ilegal harus berani beralih menjadi legal, dan negara wajib membuka jalannya,” katanya.


Tuntutan kedua berfokus pada percepatan implementasi kebijakan cukai rokok rakyat yang sebelumnya telah menjadi komitmen Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gus Lilur menilai, kebijakan tersebut merupakan instrumen penting untuk menciptakan keadilan fiskal bagi pelaku usaha kecil.


“Kita sudah mendengar komitmen dari Menteri Keuangan soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan. Jangan berlarut-larut,” tegasnya.


Ia bahkan mendorong adanya batas waktu yang jelas dalam realisasi kebijakan tersebut. Menurutnya, tanpa kehadiran cukai rokok rakyat, pelaku usaha kecil akan terus berada di wilayah abu-abu yang rawan terhadap praktik ilegal.


“Kalau ini tidak segera diterbitkan, maka persoalan rokok ilegal akan terus berulang. Tapi kalau cukai rokok rakyat hadir, ini akan jadi solusi nyata,” ujarnya.


Sementara itu, pada tuntutan ketiga, Gus Lilur menyoroti pentingnya penerbitan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura oleh Presiden Republik Indonesia. Ia menilai, KEK akan menjadi tonggak pembangunan industri tembakau yang terintegrasi dan berkelanjutan.


“KEK Tembakau Madura adalah solusi jangka panjang. Ini akan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu ekosistem yang kuat,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keberadaan KEK akan membuka peluang besar bagi Madura untuk berkembang menjadi pusat industri tembakau nasional dengan daya saing global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai aktor utama di sektor hulu.


TRITURA Petani Tembakau Madura, menurut Gus Lilur, bukan sekadar tuntutan, melainkan formulasi solusi yang lahir dari realitas lapangan. Ia berharap pemerintah segera merespons dengan kebijakan yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan petani.


“Kalau kita ingin industri ini sehat, maka harus dimulai dari kebijakan yang adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus hidup, dan negara juga harus mendapatkan manfaatnya,” tutupnya.  (Rahman)