JURNALREPORTASE.COM, SURABAYA - Harapan besar menyelimuti dunia pertambangan nasional ketika Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 resmi diberlakukan. Aturan baru itu dipandang sebagai titik balik setelah hampir delapan tahun para pelaku usaha menunggu dibukanya kembali kran izin tambang baru. Namun seiring waktu berjalan, harapan itu justru terasa menggantung.
Pengusaha tambang sekaligus Founder Bandar Tambang Nusantara (Batara) Grup, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyebut lahirnya UU Minerba ibarat lampu yang menyala di lorong panjang, tetapi belum cukup terang untuk menunjukkan jalan keluar.
“Secara hukum kita diberi harapan, tapi secara praktik belum ada kepastian. Banyak pengusaha masih berdiri di tempat,” kata Gus Lilur, Kamis (15/1/2025).
Masalah utama, menurutnya, terletak pada belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM. Padahal, tanpa wilayah yang ditentukan secara resmi, tak satu pun izin usaha pertambangan baru bisa diproses. Sejak UU Minerba disahkan, para pengusaha hanya bisa menunggu tanpa kepastian waktu.
“Kami sudah menyiapkan modal, dokumen, dan rencana usaha. Tapi semuanya berhenti karena Wilayah Pertambangan belum keluar. Jadinya, izin baru tak bisa diajukan sama sekali,” ujarnya.
Di sisi lain, skema pengajuan izin yang diatur dalam UU Minerba terbaru dinilai semakin kompleks. Jalur koperasi dan UMKM mensyaratkan kepemilikan saham oleh warga lokal di kabupaten setempat. Artinya, pengusaha tak bisa mengembangkan usaha lintas daerah. Skema kerja sama dengan perguruan tinggi pun mengharuskan pembagian keuntungan yang besar bagi mitra kampus.
“Ini aturan yang sangat ideal di atas kertas, tapi di lapangan berat sekali dijalankan. Pengusaha kecil dan menengah justru makin sulit masuk, sementara perusahaan besar lebih siap secara modal dan jaringan,” kata Gus Lilur.
Sementara itu, bagi pengusaha yang sudah memiliki IUP Operasi Produksi, persoalan belum juga selesai. Volume RKAB nasional ditetapkan 600 juta ton, turun signifikan dari tahun sebelumnya. Namun hingga kini, pembagian volume itu ke masing-masing daerah dan perusahaan belum rampung.
“Kami dengar distribusi RKAB ke perusahaan baru akan selesai sekitar Maret 2026. Selama itu, banyak perusahaan tak bisa bergerak maksimal karena kuota belum jelas,” ungkapnya.
Kondisi ini menciptakan situasi yang serba menggantung. Pengusaha lama terhambat kuota, pengusaha baru tertahan izin. Gus Lilur menilai, jika dibiarkan terlalu lama, situasi ini justru melemahkan semangat investasi di sektor pertambangan.
“UU Minerba seharusnya jadi alat pemerataan, bukan malah menciptakan ketimpangan baru. Jangan sampai yang kuat makin kuat, yang kecil makin tersisih,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Wilayah Pertambangan, mempercepat pembagian RKAB, serta memastikan semua mekanisme berjalan adil dan transparan. Menurutnya, keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bukan sekadar jargon, melainkan amanat konstitusi.
“Kita ingin tambang ini benar-benar untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang,” pungkas Gus Lilur. (Tr)

Komentar