Gus Lilur Soroti Penegakan Hukum Kasus Dana Hibah Jatim

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Gus Lilur Soroti Penegakan Hukum Kasus Dana Hibah Jatim

Senin, 09 Februari 2026
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur).
Foto: istimewa


JURNALREPORTASE.COM, SURABAYA - Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menguji keseriusan negara dalam memberantas kejahatan yang telah lama menggerogoti birokrasi daerah. Perkara yang menjerat 21 tersangka itu kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai proses hukum biasa, melainkan telah berubah menjadi tolok ukur keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memutus praktik korupsi yang berulang, sistemik, dan mengakar di Jawa Timur.


Sorotan keras datang dari pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur. Ia menilai KPK tidak boleh bersikap setengah hati dalam menangani perkara dana hibah tersebut. Penundaan penahanan terhadap seluruh tersangka, menurutnya, justru memperpanjang napas kejahatan dan menciptakan kesan bahwa korupsi dana publik masih memiliki ruang kompromi.


“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan berulang. Kalau KPK gagal menjadikan perkara ini sebagai titik putus, maka korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus hidup, berganti wajah, berganti aktor, tapi dengan pola yang sama,” tegas Gus Lilur dalam pernyataan resminya, Senin (9/2/2026).


Kasus dana hibah Jawa Timur sendiri merupakan potret dari rangkaian panjang skandal korupsi yang selama bertahun-tahun membelit Pemprov Jatim. Polanya nyaris selalu serupa, mulai dari pengondisian anggaran, keterlibatan perantara politik, pemotongan dana secara sistematis, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana publik yang semestinya menjadi instrumen pemerataan justru berubah menjadi mesin rente politik yang menguntungkan segelintir elite.


Dalam perkara ini, KPK telah membeberkan konstruksi kejahatan secara terang. Gus Lilur menyebut, sejak awal dana hibah telah dikendalikan oleh jaringan tertentu. Proposal bantuan bukan lahir dari kebutuhan masyarakat, melainkan disusun oleh para perantara. Dana yang cair pun dipotong berlapis sehingga kelompok penerima hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang seharusnya.


“Praktik ini terjadi lintas tahun anggaran, melibatkan banyak pihak, dan berlangsung tanpa koreksi berarti dari sistem pengawasan internal pemerintah daerah,” ujarnya.


Namun, meski KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, langkah penahanan dinilai masih jauh dari maksimal. Baru sebagian yang mendekam di balik jeruji, sementara sisanya tetap bebas meski status hukumnya telah jelas. Kondisi ini, menurut Gus Lilur, bukan sekadar persoalan teknis penyidikan, melainkan menyangkut keberanian institusional lembaga antirasuah.


“Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tapi ragu menahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” katanya.


Ia menegaskan bahwa penahanan seluruh tersangka memiliki makna penting, tidak hanya bagi kepentingan penyidikan, tetapi juga sebagai pesan politik hukum bahwa negara tidak menoleransi korupsi, terlebih korupsi yang merampas hak masyarakat kecil.


“Korupsi dana hibah ini merampas hak rakyat miskin. Maka setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan. KPK dibentuk bukan untuk menghitung risiko politik, tapi untuk menabrak kejahatan yang dilindungi kekuasaan,” ujar Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI) itu.


Lebih jauh, Gus Lilur menilai kasus ini harus dijadikan momentum untuk memutus mata rantai korupsi di Pemprov Jawa Timur. Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada individu, tanpa menyentuh sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang. Akibatnya, satu perkara selesai, perkara lain dengan pola serupa kembali muncul.


“Kalau hanya satu-dua orang dipenjara, tapi sistemnya dibiarkan, maka lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama. Dana hibah lagi, proyek lagi, pelaku baru lagi. Ini lingkaran setan yang harus dipatahkan sekarang,” katanya.


Menurutnya, KPK sejatinya memiliki momentum kuat untuk bertindak tegas. Perkara telah terbuka, perhatian publik besar, dan alat bukti diklaim cukup. Yang dibutuhkan kini hanyalah keputusan berani untuk menuntaskan kasus tanpa kompromi.


“Jangan ulangi kesalahan masa lalu, di mana korupsi daerah dibiarkan berlarut sampai publik lelah. KPK harus berdiri di depan, bukan menunggu suasana aman,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan, kegagalan menuntaskan kasus ini secara tuntas akan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi secara nasional.


“Kalau KPK terlihat ragu di Jawa Timur, maka pesan yang terbaca di daerah lain jelas, yaitu korupsi masih bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Gus Lilur kembali menegaskan tuntutan utama kepada KPK, yaitu menahan seluruh 21 tersangka, menyita aset hasil korupsi, serta menjadikan perkara dana hibah ini sebagai pintu masuk untuk membongkar dan memutus pola korupsi yang selama ini menggerogoti Pemprov Jawa Timur.


“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkasnya.  (Tr)