Brigjen Pol Muhammad Irhamni Dorong Sinergi Penegak Hukum Berantas Kejahatan Lingkungan

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Brigjen Pol Muhammad Irhamni Dorong Sinergi Penegak Hukum Berantas Kejahatan Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026
Brigjen Pol Muhammad Irhamni (kemeja putih) dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030.
foto: istimewa


JURNALREPORTASE.COM, JAKARTA – Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni menyerukan penguatan kolaborasi antaraparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH). Menurutnya, perkembangan modus kejahatan yang semakin terorganisasi menuntut strategi penegakan hukum yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis ilmu pengetahuan.


Pernyataan itu disampaikan Irhamni saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026). Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, akademisi, peneliti, hingga pegiat lingkungan untuk membahas tantangan penegakan hukum di sektor sumber daya alam dalam lima tahun ke depan.


Irhamni mengatakan, materi yang dipaparkan para narasumber memberikan sudut pandang baru bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara lingkungan. Ia menilai forum semacam itu penting untuk memperkuat kapasitas sekaligus memperluas perspektif para penegak hukum.


"Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam ini, materi yang dipaparkan sangat bagus. Semua narasumber yang hadir memiliki kompetensi tinggi, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga para dekan yang aktif melakukan penelitian terkait kejahatan SDA-LH," ujar Brigjen Pol Muhammad Irhamni.


Menurut Irhamni, kejahatan di sektor SDA-LH kini tidak lagi dilakukan secara sporadis. Pelaku memanfaatkan celah regulasi, membangun jaringan yang terstruktur, bahkan menggunakan skema korporasi untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Kondisi itu, kata dia, membuat pendekatan penegakan hukum yang hanya bersifat reaktif tidak lagi memadai.


Karena itu, ia mendorong terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kementerian dan lembaga terkait. Integrasi data, pertukaran informasi, dan koordinasi lintas sektor dinilai menjadi fondasi penting untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan secara menyeluruh.


Irhamni juga menekankan pentingnya mengubah orientasi penegakan hukum. Aparat, menurutnya, tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri aktor intelektual dan aliran dana yang menopang kejahatan tersebut melalui pendekatan follow the money. Dengan demikian, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara dan menekan potensi kejahatan serupa di masa mendatang.


Selain itu, ia menilai hasil riset akademik harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan ahli dan temuan ilmiah diyakini dapat memperkuat pembuktian di pengadilan sekaligus meningkatkan kualitas penanganan perkara lingkungan hidup.


Irhamni mengingatkan bahwa kejahatan SDA-LH memiliki dampak yang jauh melampaui persoalan kerusakan alam. Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan dapat mengganggu ketahanan pangan, keamanan energi, bahkan mengancam kedaulatan negara karena kerap melibatkan jaringan lintas daerah dan lintas negara.


Untuk itu, ia mendorong aparat penegak hukum memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, intelijen, serta pemetaan spasial dalam setiap tahapan penyidikan. Langkah tersebut dinilai akan memperkuat deteksi dini sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan lingkungan.


Menutup pandangannya, Irhamni mengingatkan bahwa periode 2026–2030 menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan sumber daya alam. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi dari kemampuan negara memutus mata rantai kejahatan serta menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi yang akan datang. (Red)