![]() |
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawy (Gus Lilur) Foto: istimewa |
JURNALREPORTASE.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menggulirkan rencana pembentukan Komite Reformasi Polri. Inisiatif ini muncul sebagai jawaban atas rentetan unjuk rasa pada akhir Agustus lalu yang berujung tragis, sekaligus sebagai upaya mendorong perbaikan menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Komite tersebut nantinya akan menjadi wadah evaluasi dan melahirkan rekomendasi yang akan dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Rancangan revisi UU Polri sendiri sudah resmi masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025–2029.
“Hasil-hasil itu nanti ketika pembahasan terkait dengan RUU Kepolisian itu kan bisa menjadi bahan, ya,” ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, komite kemungkinan beranggotakan sembilan orang. Meski belum merinci siapa saja sosok yang akan bergabung, ia tak menampik akan ada mantan Kapolri yang dilibatkan.
“Mungkin kurang lebih sekitar sembilan. Ada lah (eks Kapolri). Beberapa nama lah,” ucap Prasetyo.
Satu nama yang sudah pasti masuk adalah mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Pemerintah, kata Prasetyo, merasa bersyukur Mahfud bersedia bergabung.
“Alhamdulillah beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” katanya.
Meski demikian, susunan keanggotaan maupun siapa yang akan memimpin komite tersebut belum diumumkan.
“Tunggu lah,” tambah Prasetyo singkat.
Dukungan dan Sorotan dari Gus Lilur
Rencana besar ini mendapat sambutan positif dari pegiat antikorupsi sekaligus pengusaha asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau akrab disapa Gus Lilur. Ia menilai evaluasi dan perbaikan di tubuh Polri adalah keniscayaan.
“Seperti yang disampaikan mensesneg di media, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jum'at (26/9/2025).
Menurutnya, keberadaan Komite Reformasi Polri diharapkan mampu menjadikan kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun di sisi lain, Gus Lilur menyoroti maraknya dugaan tambang ilegal yang merajalela, khususnya di Jawa Timur dan Madura.
“Perlu penanganan serius,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung kasus terkini terkait dugaan penambangan galian C di kawasan wisata religi Asta Tinggi, Sumenep.
“Dari informasi yang saya dapat kejadian itu dilaporkan oleh pihak keturunan Raja-Raja di Sumenep melalui yayasan keluarga namun hingga saat ini aktivitas penambangan terus berjalan,” ungkapnya.
Laporan Yayasan Panembahan Somala
Konfirmasi datang dari pihak pelapor, yakni Yayasan Panembahan Somala (YPS). Ketua YPS, RB Moh Amin, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan terkait dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lamak Asta Tinggi, Sumenep.
“Ada dua laporan pengaduan. Pertama, laporan pengaduan kepada Polres Sumenep dengan Nomor: 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023. Dan yang kedua, laporan pengaduan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor: 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024,” jelas Amin.
Amin menuturkan bahwa sejak laporan pertama dibuat, aktivitas tambang liar tetap berlangsung di atas lahan yang menurutnya merupakan tanah milik yayasan.
“Bukti-bukti kepemilikan kita ada,” tegasnya.
Bahkan, setelah laporan ke Polda Jatim dilimpahkan kembali ke Polres Sumenep, aparat sempat melakukan pengecekan lapangan pada 30 Desember 2024. Hasilnya, polisi melihat langsung adanya aktivitas pertambangan berikut alat berat di lokasi. Namun hingga kini, tindak lanjut belum terlihat.
Lebih jauh, Amin menegaskan bahwa aktivitas pertambangan itu masih berlangsung hingga September 2025.
“Kami ada bukti foto dan videonya,” tutup Amin. (*)