Gus Lilur Buka Tabir Kekacauan Izin Tambang dan Asa Baru Tata Kelola Minerba

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Gus Lilur Buka Tabir Kekacauan Izin Tambang dan Asa Baru Tata Kelola Minerba

Senin, 05 Januari 2026


JURNALREPORTASE.COM, SURABAYA - Polemik kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diungkap secara terbuka oleh Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. Ia menyebut konflik tersebut sebagai salah satu bab gelap tata kelola pertambangan nasional yang jarang diketahui publik.


Dalam pernyataannya di Surabaya, Senin (5/1/2026), Gus Lilur menuturkan bahwa benturan antar kementerian itu bukan sekadar perbedaan tafsir regulasi, melainkan perebutan kewenangan yang berlangsung lama dan berdampak sistemik terhadap sektor pertambangan nasional.


"Perkelahian antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun, sampai membuat negara gagal menerbitkan IUP baru," kata Gus Lilur.


Menurut pengusaha tambang asal Situbondo tersebut, konflik tersebut memaksa negara mengambil langkah ekstrem dengan menghentikan sementara penerbitan izin baru. Akibatnya, dunia usaha berada dalam ketidakpastian, sementara kebutuhan nasional terhadap bahan tambang terus berjalan tanpa diimbangi regulasi yang sehat.


Gus Lilur menilai situasi itu mulai menemukan titik terang setelah disahkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini, kata dia, mengakhiri tarik-menarik kewenangan sekaligus mengembalikan otoritas penerbitan izin ke jalur yang semestinya.


Ia menjelaskan bahwa UU Minerba tersebut mengatur kembali klasifikasi komoditas tambang. Galian A mencakup emas, perak, dan tembaga, sementara Galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.


"Saya gembira dan bahagia, ESDM tidak lagi diganggu KKP. Mestinya Presiden RI tahu soal sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan yang bersangkutan kembali sebagai menteri," ujarnya.


Alumni Pesantren Denanyar, Jombang, itu melanjutkan bahwa berakhirnya konflik antar kementerian membawa angin segar bagi pelaku usaha pertambangan. Namun ia mengingatkan, dampak dari kekacauan regulasi di masa lalu masih terasa hingga kini.


Ia menyebut, dalam kurun waktu 2016 hingga 2022, pemerintah mencabut lebih dari 10.000 IUP. Lebih dari 10 juta hektare wilayah tambang pun kembali ke negara. Ironisnya, kondisi tersebut justru membuka ruang tumbuhnya ribuan tambang ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan standar lingkungan.


"Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan, sehingga pertambangan sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan," tegasnya.


Gus Lilur menekankan bahwa pertambangan merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan modern. Hampir seluruh infrastruktur dan perlengkapan hidup manusia, menurutnya, bersumber dari aktivitas tambang, mulai dari bahan bangunan hingga kebutuhan rumah tangga paling sederhana.


Ia juga mengaitkan praktik penambangan tanpa aturan dengan berbagai bencana lingkungan, khususnya yang terjadi di Sumatera. Menurutnya, akar persoalan bukan sekadar faktor alam, melainkan akibat eksploitasi yang mengabaikan regulasi dan keberlanjutan lingkungan.


Gus Lilur menilai bahwa persoalan utama bangsa ini bukan terletak pada minimnya aturan, melainkan lemahnya implementasi. Regulasi yang ada, kata dia, sudah hampir sempurna, namun kerap disalahgunakan oleh oknum yang merusak sistem dari dalam.


Pengusaha yang dikenal aktif dalam kegiatan filantropi itu pun menyerukan penegakan hukum yang tegas dan adil sebagai fondasi utama perbaikan tata kelola pertambangan nasional.


"Tegakkan hukum setegak-tegaknya, kan ku angkat engkau menjadi Manusia Setengah Dewa, begitu lirik lagu Iwan Fals yang saya anggap relevan dengan kondisi saat ini. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkas cicit Ken Arok tersebut.  (Tr)