Ketua DPD RI Sentil PPHN di Sidang Paripurna, Ning Lia: Jangan Sampai Proyek Strategis Terhenti karena Ganti Pemerintah

Iklan Semua Halaman

Post ADS 1

Header Menu

Ketua DPD RI Sentil PPHN di Sidang Paripurna, Ning Lia: Jangan Sampai Proyek Strategis Terhenti karena Ganti Pemerintah

Jumat, 22 Agustus 2025

 

Lia Istifhama (Ning Lia) pada Sidang Paripurna DPD RI.
Foto: istimewa


JURNALREPORTASE.COM, JAKARTA - Sidang Paripurna DPD RI yang digelar pada 19 Agustus 2025 tidak hanya membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, turut mengangkat isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dinilai kembali relevan untuk menjawab persoalan pembangunan jangka panjang.


Pernyataan itu langsung diamini oleh Dr. Lia Istifhama, senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia. Menurutnya, PPHN penting sebagai pedoman nasional agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan hanya karena adanya pergantian pemerintahan.


“Kebetulan, beberapa waktu lalu saya bersama Kang Maman Imanul Haq dari Badan Pengkajian MPR RI dan pengamat politik Karyono Wibowo di forum Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Setjen MPR. Salah satu poin diskusi kami adalah gagasan PPHN sebagai pedoman penyusunan APBN, termasuk pembangunan berkelanjutan,” jelas Ning Lia.


Ia menilai, problem pembangunan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 justru terletak pada ketidaksinambungan proyek strategis nasional. Sistem presidensial memang memberikan legitimasi langsung kepada presiden terpilih, tetapi tanpa PPHN, setiap pergantian rezim politik rawan memutus program pembangunan yang sudah berjalan.


Karena itu, Ning Lia menekankan pentingnya menghubungkan PPHN dengan dokumen RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).


“Landasan formalnya sudah jelas, yaitu Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024 yang menugaskan Badan Pengkajian MPR menyusun rancangan PPHN bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3). Yang harus dipastikan adalah menempatkan PPHN dalam kerangka hukum tanpa mengulang masa lalu yang menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sistem presidensial tetap berlaku, Presiden tetap dipilih rakyat,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ning Lia juga menyoroti pentingnya Ketetapan MPR sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk PPHN dibanding hanya berbentuk Peraturan atau Keputusan MPR.


“Kalau bicara Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR memiliki daya ikat eksternal terhadap lembaga negara maupun masyarakat. Sementara Peraturan atau Keputusan MPR hanya berlaku internal. Dengan Ketetapan MPR, penyusunan PPHN akan melibatkan DPR dan DPD sehingga kepentingan politik nasional dan daerah bisa terakomodasi,” papar politisi yang juga akademisi tersebut.


Bagi Ning Lia, PPHN bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen pengikat kebijakan jangka panjang yang akan memastikan pembangunan tetap berlanjut meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional.


“Ini soal konsistensi pembangunan bangsa. Kita tidak boleh lagi melihat proyek besar berhenti di tengah jalan hanya karena dinamika politik lima tahunan,” pungkasnya.  (Tr)